
Fakultas
Fakultas merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok universitas dan dipimpin oleh Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Fakultas bertugas melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di samping harus pula melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan kegiatan pelayanan administrasi. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Dekan dibantu oleh 3 orang Wakil Dekan yaitu Wakil Dekan Bidang Akademik (BIDAK) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (BIDUK), dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (BIMA).
Jurusan/Program Studi
Unsur pelaksana Tridharma Perguruan Tinggi di bawah fakultas dilakukan oleh jurusan/program studi yang dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Koordinator Prodi yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan. Dalam melaksanakan tugas sehari- hari, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris.
Senat Fakultas
Senat Fakultas merupakan badan normatif tertinggi di Fakultas yang anggota- anggotanya terdiri dari tenaga pengajar dengan Jabatan Guru Besar ditambah dengan Dekan, Wakil Dekan, Ketua-ketua Jurusan/Koordinator Prodi, dan beberapa dosen sebagai perwakilan dari tiap jurusan. Senat Fakultas mempunyai tugas merumuskan kebijakan-kebijakan dasar di tingkat fakultas dan fungsinya adalah untuk memberikan pengarahan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, penilaian dan pertimbangan kepada pimpinan fakultas. Senat dipimpin oleh seorang Ketua yang dalam pekerjaan sehari-hari dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara para anggota senat.
Unit-Unit Penunjang
Beberapa unit penunjang untuk memperkuat komitmen pelayanan bagi sivitas akademika yaitu: Unit Penjaminan Mutu (UPM) untuk mendukung pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) untuk mendukung pelaksanaan penjaminan mutu di program studi, Unit Teknologi Informasi bertugas untuk mendukung semua kegiatan yang berbasiskan teknologi informasi, serta Unit Pengembangan Sumberdaya Pembelajaran.